SERANG, – Ratusan Mahasiswa Banten yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Banten (Gempar) melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus UU Cipta Lapangan Kerja di depan sekertariat DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati langsung menemui ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa. Ia mengatakan, DPRD Banten akan menyerap seluruh aspirasi mahasiswa, sebab, kata dia, selama ini DPRD Banten telah memperjuangkan aspirasi-aspirasi buruh maupun mahasiswa.
Meskipun Omnibus Law RUU Cipta Kerja kini sudah disahkan menjadi UU, namun menurutnya masih terbuka peluang untuk dibatalkan dengan penerbitan Perppu. Oleh sebab itu, politisi Demokrat ini akan mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu Omnibus Law.
Selain secara kelembagaan DPRD, Nawa mengaku Partai Demokrat pun terus akan berjuang agar Presiden melakukan upaya-upaya kongkrit di tengah situasi yang terjadi di Indonesia.
“Kita berkoalisi dengan rakyat itu yang kita perjuangkan. Perppu jadi solusi. Jadi kita liat political will presiden dalam mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai banyak pasal krusial di dalam UU Cipta Lapangan Kerja yang bakal merugikan kaum buruh serta masyarakat Indonesia.
“UU Cipta Kerja ini memang banyak celah yang merugikan kaum buruh, bahkan UU ini melenggangkan investor-investor asing melalui perizinan yang sangat dimudahkan oleh pihak pemerintah,” ucap ketua BEM Unsera disela-sela orasi.
Melalui aksi tersebut, pihaknya menuntut Pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat prihal penolakan UU Cipta Kerja.
“Kita meminta kepada DPR RI lewat DPRD Provinsi Banten memberikan alasan kepada masyarakat kenapa UU Cipta Kerja ini disahkan ditengah pandemi covid-19,”
Tak hanya itu, Mahasiswa Unsera itu juga meminta DPRD Banten untuk mendesak Presiden agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Pemerintah segera mengkaji ulang UU Cipta Kerja yang sudah disahkan ini sehingga kaum buruh jangan sampai dirugikan,” ujarnya.
Senada, Koordinator Aksi Gempar, Ari mengungkapkan, Omnibus Law RUU Ciptaker lahir dari kebijakan politik negara yang mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaualatan tertinggi.
Kata Ari, Omnibus Law lebih mencerminkan kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan rakyat, kelahiran Omnibus Law didorong menjadi sebuah regulasi yang mengacak-acak sistem demokrasi ekonomi dan lebih bersifat kapitalistik.
“Tatanan hukum menjadi tidak berarti dengan keberadaan Omnibus Law yang membangkan terhadap konstitusi, padahal negara hukum mewajibkan tindak tanfuk negara untuk selalu didasarkan pada hukum,” terang Ari. (Red)