SERANG, – Buntut dari aksi demonstrasi terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang berujung bentrok dengan kepolisian pada 6 Oktober 2020 lalu di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan kampus UIN SMH Banten, kini seluruh masa aksi yang ditangkap dinyatakan sebagai tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup dan berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana,” Ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media, pada Kamis (8/10/2020).
Dari ke-14 tersangka itu, dikatakan Edy, Kepolisian telah melakukan 4 pemberkasan dengan peranan masing-masing terdiri dari 8 orang Mahasiswa, 4 Pelajar, dan 2 pekerja.
Berkasa perkara pertama, dikatakan Edy, tersangka atas inisial OA (22) seorang mahasiswa dari STIE Alkhaeriyah Cilego yang berperan melakukan pelemparan petugas dengan batu, botol aqua, dan trrafi count.
“OA (22) disangka dengan pasal 212 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” katanya.
Berkas kedua, ujar dia, atas inisial BM (18) mahasiswa dengan peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya adalah Karo Ops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat terluka. “BM (18) disangka pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya
“Tersangka BM (18) dilakukan penahanan,” paparnya.
Berkas ketiga, lanjut dia, dengan jumlah delapan tersangka dengan inisial MM, RD, DR, MA, AK, FS, MZ, dan FF, kedelapan tersangka ini berperan melakukan kerumunan berbuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum (APH).
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 218 KUHAP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara,” ungkap Edy.
Berkas terkahir, sebanyak 4 tersangka dengan usia antara 16-17 tahun inisial RR, MIM,MF,MM, dengan perananan melempari petugas dengan batu serta berkerumun dan tidak segera pergi setelah ada perintah dari APH.
“Mereka disangkakan dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tetang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” terangnya.
“Untuk tersangka yang dilakukan penahan tadi sebanyak 1 orang atas inidial BM, yang ke 13 tersangka lainnya untuk yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancmaan hukumanya dibawah 5 tahun penjara,” paparnya.
Meksi ke-13 tersangka tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berlanjut hingga ke tingkat pengadilan.
“Untuk ke 13 orang tersangka ini tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat ke pengadilan dengan dikenakan wajib lapor serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan kepada civitas akademik untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan,” tandasnya. (Jen/red)