Selasa, September 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terkait Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, 14 Massa Aksi Ditetapkan Jadi Tersangka

admin by admin
8 Oktober 2020
in Hukrim
2 min read
0
Terkait Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, 14 Massa Aksi Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Buntut dari aksi demonstrasi terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang berujung bentrok dengan kepolisian pada 6 Oktober 2020 lalu di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan kampus UIN SMH Banten, kini seluruh masa aksi yang ditangkap dinyatakan sebagai tersangka.

“Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup dan berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana,” Ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media, pada Kamis (8/10/2020).

Dari ke-14 tersangka itu, dikatakan Edy, Kepolisian telah melakukan 4 pemberkasan dengan peranan masing-masing terdiri dari 8 orang Mahasiswa, 4 Pelajar, dan 2 pekerja.

Berkasa perkara pertama, dikatakan Edy, tersangka atas inisial OA (22) seorang mahasiswa dari STIE Alkhaeriyah Cilego yang berperan melakukan pelemparan petugas dengan batu, botol aqua, dan trrafi count.

“OA (22) disangka dengan pasal 212 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” katanya.

Berkas kedua, ujar dia, atas inisial BM (18) mahasiswa dengan peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya adalah Karo Ops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat terluka. “BM (18) disangka pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya

“Tersangka BM (18) dilakukan penahanan,” paparnya.

Berkas ketiga, lanjut dia, dengan jumlah delapan tersangka dengan inisial MM, RD, DR, MA, AK, FS, MZ, dan FF, kedelapan tersangka ini berperan melakukan kerumunan berbuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum (APH).

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 218 KUHAP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara,” ungkap Edy.

Berkas terkahir, sebanyak 4 tersangka dengan usia antara 16-17 tahun inisial RR, MIM,MF,MM, dengan perananan melempari petugas dengan batu serta berkerumun dan tidak segera pergi setelah ada perintah dari APH.

“Mereka disangkakan dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tetang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” terangnya.

“Untuk tersangka yang dilakukan penahan tadi sebanyak 1 orang atas inidial BM, yang ke 13 tersangka lainnya untuk yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancmaan hukumanya dibawah 5 tahun penjara,” paparnya.

Meksi ke-13 tersangka tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berlanjut hingga ke tingkat pengadilan.

“Untuk ke 13 orang tersangka ini tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat ke pengadilan dengan dikenakan wajib lapor serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan kepada civitas akademik untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan,” tandasnya. (Jen/red)

Tags: Demo MahasiswaPolda BantenTolak Omnibuslow
Next Post
Tolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Banten

Tolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

25 September 2023
Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

25 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.