SERANG, – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam pusat koordinasi daerah (PKD) Mapala Banten bersama penggiat lingkungan se-Banten menggelar Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya mereka membentangkan sapnduk besar bertuliskan bertuliskan “Lawan Perusak Lingkungan, Gagalkan Omnibuslaw”.
Pantau dilapangan, selain membentangkan spanduk besar mereka melakukan teatrikal gantung diri selama satu Jam yang dinilai sebagai simbol kematian suara rakyat Indonesia.
“Kita menyerukan pemetintah dan DPR bahwa rakyat tidak memerlukan UU yang merugikan rakyat, dan hanya akan menguntungkan korporasi,” Ucap Okib Koordinator Aksi kepada awak media.
Ditengah krisis kesehatan dan ekonomi, dikatakan Oki, pemerintah Indonesia justru diam-diam meloloskan UU Minerba yang memberikan karpet merah kepada industri batubara. Belum lagi, kata dia, pasca pandemi masih seger ingatan rakyat akan kecurangan pengesahan UU Minerba, kali iniz menurutnya pemerintah kembalu mengabaikan aspirasi masyarakat dengan mengesahkan UU Ciptaker.
“UU Ciptaker hanya akan menyengsarakan rakyat, mempermudah investasi tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan dan hak-hak para pekerja,” katanya.
Kendati mendapatkan banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak termasuk buruh, pemuka agama, dan lembaga pendanaan, ditegaskan Oki, nyatanya senin lalu RUU omnibuslaw disahkan menjadi Undang-Undang.
“UU ini hanya akan melanggengkan praktik oligarki serta akan mengeksploirasi sumber daya alam, dan mengkerdilkan hak-hak rakyat,” terang Okib.
“Lingkungan akan semakin rusakrak, rakyat semakin tertindas, dan ruang demokrasi akan semakin menyempit,” paparnya.
Tak hanya itu, Okib mengungkapkan, bahwa proses penyiapan UU Omnibuslaw sangat kontroversional, sebab, kata dia, tidak melibatkan pelaku yang terlibat terutama asosiasi bisnis yang tergabung dalam kadin dan juga Bank Dunia serta tidak melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti serikat buruh dan masyarakat sipil.
“UU ini banyak dipengaruhi aktor-aktor industei ekstraktif seperti tambang, migas, perkembunan sehingga akan menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup Indonesia,” tutupnya, (jen/red)