SERANG, – Gelombang Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja terus meluas dari berbagai elmen mahasiswa buruh tani serta masyarakat di Banten.
Kali ini, Giliran Ratusan Mahasiswa Banten yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Banten (Gempar) turut bergerak melakukan Unjuk Rasa penolakan Omnibus Law di depan sekrtariat DPRD Provinsi Banten.
Dalam aksinya, mereka menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
“Kami nyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat di Indonesia,” ucap Koordinator Lapangan (Korlap) Gempar Ari kepada awak media, Kamis (8/10/2020).
Ari menyebut, Omnibus Law RUU Ciptaker lahir dari kebijakan politik negara yang mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaualatan tertinggi.
Kata Ari, Omnibus Law lebih mencerminkan kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan rakyat, kelahiran Omnibus Law didorong menjadi sebuah regulasu yang mengacak-acak sistem demokrasi ekonomi dan lebih bersifat kapitalistik.
“Tatanan hukum menjadi tidak berarti dengan keberadaan Omnibus Law yang membangkan terhadap konstitusi, padahal negara hukum mewajibkan tindak tanfuk negara untuk selalu didasarkan pada hukum,” ungkapnya.
Ari menungkapkan, substansi Omnibus Law hanya bersifa beragam keuntungan para elit mulai daru pengurangan pajak korporasi, penghapusan sanksi pidana, sampai kemudahan mengeksploitasi kelas pekerja dan lingkungna secara brutal,”
Tak hanya itu, Ari pun mengutuk tindakan represifitas aparat kepolisian kepada mahasiswa pada saat Demonstrasi di depan UIN Banten pada Selasa (6/10) lalu.
Kata Ari, Korban Demonstrasi itu terdapat Lima mahasiswa yang ditangkap polisi dan tiga mahasiswa lain mengalami luka berat hingga dilarikan ke rumah sakit.
“Ini menunjukan kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi di Banten masih terbungkam dan mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat di negara demokrasi,” tegasnya.
Adapun tuntutan aksi kali ini, dikatakan Ari, Aliansi Gempar membawa sejumlah tuntutan antara lain pertama alasan DPR Mempercepat pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja ditengah situasi pandemu covid-19.
“Tolak pasal-pasal multi tafsir dalan UU Cilaka, Omnibuslaw adalah Kejahatan korporasi,” terang Ari.
“Kami juga mengecam tindakan represifitas aparat kepolisian,” tutupnya, (jen/red)