Kamis, Juli 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

LBH Rakyat Banten Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 14 Demonstran

admin by admin
10 Oktober 2020
in Headline, Hukrim
2 min read
0
LBH Rakyat Banten Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 14 Demonstran
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten memastikan akan mengambil langkah gugatan praperadilan atas ke-14 orang pelajar dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait kasus aksi demonstrasi yang berujung bentrok pada 6 Oktober 2020 lalu.

“Terkait ke-14 orang (tersangka,red), kita akan ajukan upaya gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan terdangka,” Ujar Charlos Fernandos Silalahi, kuasa hukum LBH Rakyat Banten, saat menggelar konferensi pers disalah satu cafe di Kota Serang, Jum’at (10/10/2020) malam.

Menurut dia, terdapat beberapa kelemahan pada saat proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap ke-14 orang Demonstran.

“Namun soal bukti saya tidak bisa menyampaikan ke publik, apa aja yang menjadi point-point atau celah-celah untuk melakukan gugatan itu, Tapi intinya kita melihat ada celah disana kelalaian kepolisian,” Ungkap Charlos.

Yang jelas, ujar dia, penetapan tersangka terhadap ke-14 Demonstran dikenakan beberapa delik pidana seperti pasal 181, Pasal 112, dan Pasal 351 KUHAP, termasuk UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit.

Bagi dia, Penerapan UU Wabah Penyakit terkesan memaksakan tidak diketahui sasaranya seperti apa. “Kalau karena persoalanya adalah masker dan kerumunan kita semua tahu apakah hanya 14 orang itu yang berkerumun disana?,” tanya Charlos.

“Soal tertib atau tidaknya mereka menggunakan makser, memang aparat kepolisian semuanya menggunakan masker?, kalau alasanya adalah soal kerumunan wabah penyakit saya kira itu juga masih jadi pertanyaan kita,” paparnya.

Terkait penahanan satu tersangka (mahasiswa,red) yang dikenakan pasal 351 KUHAP, sambung dia, perlu adanya pembuktian secara formil, untuk itu, pihaknya bakal menguji secara formil penjatuhan pasal tersebut dalam gugatan praperadilan.

“Walaupun praperadilan itu sangat formil, Dia akan menguji formil penetapan tersangka, formik penahanan dan formil penangkapan, Dia belum masuk ke pokok perkara tetapi kita akan upaya kesana,” tandasnya. (Jen/red)

Tags: Demo MahasiswaLBHTolak Omnibuslow
Next Post
Wali Kota Cilegon Lantik Adik Kandungnya Menjadi Sekda, PA GMNI: Itu Bisa Merusak Tatanan Birokrasi

Wali Kota Cilegon Lantik Adik Kandungnya Menjadi Sekda, PA GMNI: Itu Bisa Merusak Tatanan Birokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025

OnlyFans, an internet content subscription service.3998

17 Juli 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

17 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Blog
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.