Kamis, Juli 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

LPA Desak Polda Banten Lakukan Diversi Terhadap 4 Pelajar yang Ditetapkan Tersangka

admin by admin
12 Oktober 2020
in Headline, Hukrim
2 min read
0
LPA Desak Polda Banten Lakukan Diversi Terhadap 4 Pelajar yang Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, mendesak Polda Banten untuk melakukan diversi terhadap empat pelajar yang ditetapkan tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir bentrok dengan aparat kepolisian pada 6 Oktober 2020 lalu.

Pasalnya, dari ke-14 tersangka yang ditetapkan Polda Banten terdiri dari 8 Mahasiswa, 4 Pejalar serta 2 Pedagang.

Ketua LPAI Provinsi Banten Iip Syafrudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap MZ, RR, MM dan MF merupakan proses hukum a quo. Dimana para tersangka adalah usia anak.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar para tersangka usia anak tersebut ditetapkan prosesnya dengan memakai rujukan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana UU ini adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

“Dalam UU tersebut disebutkan pada Pasal 5 ayat 1,2 dan 3, Pasal 6 dan Pasal 7, mewajibkan kepada penyidik, penuntut dan pemeriksaan perkara untuk dilaksanakan upaya Diversi,” ujar Iip kepada awak media pada, Senin (12/10/2020).

Menurut Iip, pada pasal 9 diatur para tersangka anak adalah terkategori sebagai pelaku tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana ringan. Dan pada pasal 10 ayat (2) diatur, bahwa kesepakatan Diversi berbentuk rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan pada LPKS, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan peraturan serta atas relitas yang terjadi, maka kami merekomendasikan kepada para Penyidik agar dapat melaksanakan diversi atas proses hukum tersebut. Menyampaikan hasil Diversi tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan penetapannya. Penyidik agar dapat mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan kasus a quo,” ungkapnya.

Terkahir, Iip pun mengaku akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan berkepentingan, agar dapat dilaksanakan proses trauma healing dan atau psiko analisis terhadap para Tersangka anak.

“Agar di kemudian hari tidak lagi melakukan kekeliruan seperti yang sudah pernah dilakukan,” tandas Iip, (jen/red)

Tags: Demo MahasiswaLPAI BantenPolda BantenTolak Omnibuslow
Next Post
Organisasi Keagamaan Dukung Demonstran Tempuh Jalur Hukum Batalkan Omnibus Law

Organisasi Keagamaan Dukung Demonstran Tempuh Jalur Hukum Batalkan Omnibus Law

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025

OnlyFans, an internet content subscription service.3998

17 Juli 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

17 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Blog
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.