PANDEGLANG – Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus satu orang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis HEXYMER dan TRAMADOL HCI, di Terminal Kadubanen, Pandeglang, Senin (12/10/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2000 butir obat jenis HEXYMER dan 30 butir obat TRAMADOL HCI, selain itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk/type Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Plat Nomor dan buah tas warna Abu-abu bertuliskan BAE PACK.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pengguna sekaligus pengedar narkoba berinisial RN (25). Kepada pihaknya, RN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjadi buronan Satuan Narkoba Polres Pandeglang.
“Satu tersangka yang kami amankan yakni RN (25), dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A yang sampai saat ini masih menjadi DPO,”kata Denny.
Dijelaskan Denny, perbuatan pelaku melanggara Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) tentang Kesehatan,”tukasnya. (Aldo)