CILEGON – Adik kandung Wali Kota Cilegon Maman Mauludin lolos dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Hal tersebut terungkap setelah Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Fauzi Sanusi mengumumkan kandidat tiga besar pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tiga nama tersebut diantaranya, yakni Dana Sujaksani (Asda III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Derah Kota Cilegon), Mahmudin (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon) dan Maman Mauludin (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sekaligus Pj Sekda Kota Cilegon). Ketiga nama tersebut tertuliskan dalam SK pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Pansel pada 12 Oktober 2020.
“Sudah, sudah tadi saya minta pak Ardi (Kabid Mutasi dan Pengembangan Karier pada BKPP Cilegon) untuk ngirim ke media,” kata Fauzi Sanusi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan bahwa yang masuk tiga besar lelang jabatan Sekda Kota Cilegon sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Hal tersebut, lanjut Fauzi, berdasarkan rekam jejak yang dilakukan oleh inspektorat.
“Ya itu berdasarkan hasil nilai yang sudah masuk, rekam jejak yang dilakukan oleh Inspektorat bobotnya 20 persen sesuai dengan peraturan, kemudian kami juga sudah dapat dari LAN (Lembaga Administrasi Negara) masalah kompetensi yang bobotnya 25 persen, kemudian wawancara sudah kami laksanakan juga, makalah sudah, jadi itulah total tiga besarnya berdasarkan nilai,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, selanjutnya yang berhak menjabat ASN (Aparatur Sipil Negara) nomor satu di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon adalah Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
“Ya selanjutnya kami serahkan ke Wali Kota Cilegon (Edi Ariadi) tiga besar itu mau dipilih yang mana Pak Dana, apa Pak Mahmudin, apa Pak Maman silahkan itu Wali Kota ranahnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bisa mempertanggungjawabkan kelolosan tiga nama tersebut karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, kata Dia, nilai dan peringkat yang telah disampaikan ke Walikota Cilegon bagian pertanggungjawaban dari KASN (Komisi Aparatur Negara).
“Inikan nilai kami di KASN, kemudian kami sampaikan ke pak wali peringkatnya. tapi untuk publik karena ada aturan kerahasiaan sudah jelas peraturannya di Permen PAN RB 15 Tahun 2020 itu ada unsur kerahasiaan. Jadi kami ngga berani buka kalau itu, karena ada aturannya. Kalau kami mengumumkannya berdasarkan alphabet bukan ranking itu amanat peraturannya,” tuturnya.
Selain itu, terkait dengan lolosnya adik walikota ke dalam tiga besar. Ia mengatakan bahwa siapapun berhak mengikuti asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Apa ngga boleh adiknya wali ikut, kasian juga dong ngga adil yang penting memenuhi syarat administrasi kami ngga boleh melarang,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta lelang jabatan Sekda Kota Cilegon yang masuk tiga besar Dana Sujaksani mengatakan dirinya sangat bersyukur atas kelolosannya dalam tiga besar.
“Allhamdulilah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dari awal saya katakan apapun hasilnya, ya saya serahkan kepada Pansel dan kepada Allah SWT,” pungkasnya. (Fir/Red)