CILEGON – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menandatangani sekepakatan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Tadi itu merupakan konsekuensi mengikat selu
ruh ASN. Artinya seluruh ASN di kota Cilegon harus netral tidak mendukung atau merugikan pasangan lain atau menguntungkan pasangan lain. Deklarasi tadi sudah jelas, sesuai dengan arahan Bawaslu,” Kata Pejabat Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, kondisinya memang pengguna media sosial (Medsos) sangatlah marak di berbagai platform. Terlebih, kata Dia, sebelum masuk tahapan pilkada, para ASN tengah terbiasa berselancar di Dunia Maya (Dumay).
“Kita sebelum masuk ke Pilkada, ngelike poto atau status orang itu gamasalah,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Badrul, hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan pada tahapan Pilkada Kota Cilegon. Pasalnya, kata Dia, pasangan calon telah ditetapkan.
“Cuma karena sudah masuk dalam penetapan calon, kebiasaan ngelike dan ngeshare status itu tidak boleh berlanjut lagi, karena ada aturan-aturan tertentu yang melarang ASN untuk melakukan itu,” tegasnya.
“Jadi, himbauan kami jaga jarinya, sama kaya jaga lidahnya. ASN itu kan larangannya jelas ada sanksi pidananya,” Imbuhnya. (Fir/Red)