SERANG – Puluhan ribu buruh yang berasal dari Cikande, Kabupaten Serang kembali gelar demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini, para buruh mendesak kepada DPRD Kabupaten Serang dan Bupati Serang untuk menandatangani surat penolakan Omnibus Law.
Mereka menilai, Omnibus Law Cipta Kerja hanya merugikan buruh. Terlebih, tudingan pemerintah kepada para pendemo penolak Omnibus Law adalah hoax dinilai telah menyakiti hati masyarakat Indonesia.
“Omnibus Law Cipta Kerja ini hanya merugikan buruh. Terlebih pemerintah saat ini malah menuding para pendemo itu hoax dan belum baca pasal-pasalnya,” ujar salah satu massa aksi saat berorasi, Rabu (14/10/2020).
Mereka juga menyoroti adanya potongan pesangon, yang tadinya mendapatkan sebanyak 32 kali, namun dalam Omnibus Law Cipta Kerja hanya mendapatkan 25 kali.
“Ini merupakan bentuk kemunduran, dan buruh tidak dihargai oleh pemerintah saat ini,” katanya.
Para buruh juga menilai, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja ambigu. Pasalnya, dalam draft halaman Omnibus Law selalu berubah-ubah.
“Ini draft halaman Omnibus Law saja selalu berubah-ubah. Sudah jelas ini ambigu,” teriaknya.
Mereka pun mendesak agar Bupati dan DPRD Kabupaten Serang dalam ikut bersama menolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Nahrul/red)