SERANG, – Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH, menyurati Presiden RI, Ir. Joko Widodo, prihal usulan masukan peraturan pelaksana undang-undang tentang cipta kerja bidang ketenagakerjaan dalam surat bernomor 560/1856-DTKT/2020.
Menanggapi hal itu, ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Banten, Anas Mathofany menegaskan, lampiran isi surat yang disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim berbeda dengan penolakan Omnibus Law yang dilakukan Gubernur Jawa Barat.
“Bentuk penolakan yang ditulis Gubernur Banten (Wahidin Halim,red) berbeda dengan konsep yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta (Anis Baswedan,red) Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa,red) dan Gubernur Jaba (Ridwan Kamil,red),” katanya kepada awak media, pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengevaluasi lampiran surat tersebut guna mendapat kepastian. “Kita tetap akan melakukan tindakan-tindakan kontroling, serta pembahasan-pembahasan baik dalam bentuk audiensi dan lain-lainya,” ujarnya.
“Kita juga akan kenindaklanjuti (surat Gubernur,red) lebih jauh lagi suapaya kita mendapat kepastian atas penolakan Omnibus Law,” paparnya.
Senada, Wakil ketua I FKSPN, Lilis, mengatakan, WH tidak menolak Omnibus Law melainkan hanya menyampaikan perlawanan situasi Banten.
“WH belum sesuai apa yang diminta masyarakat Banten, kalau masyarajat banten inginya Gubernur WH mengatakan secara tegas menolak Omnibus Law,” tandasnya, (jen/red)