PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 904.782 jiwa. DPT tersebut terdiri dari 339 desa/kelurahan di 35 Kecamatan, dan 2.443 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Adapun dari data DPSHP jumlah total pemilih di Kabupaten Pandeglang, dari 339 desa/kelurahan di 35 Kecamatan, dan 2.443 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan telah ditetapkan pemilih sebanyak 465.051 laki-laki, dan pemilih perempuan sebanyak 439.731, jadi total keseluruhan DPT sebanyak 904.782,”kata Suja’i usai rapat pleno di Ballroom Hotel Horizon Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, jika ada DPT yang meninggal atau pindah domisili maka formulir C-6 (pemberitahuan untuk memilih -red) akan ditarik. Karena yang bersangkutan telah meninggal atau pindah domisili.
“Pemilih pindahan dari luar kabupaten tetap bisa memilih dan syaratnya harus menyertakan E-KTP Pandeglang. Namun memilihnya di atas jam 12.00 Wib, karena tidak memiliki jatah,” terangnya.
Lebih lanjut Suja’i menyampaikan, terkait hak pilih bagi warga binaan khusus yang ber KTP Pandeglang akan di masukan DPT di dekat Rutan dan memilih di TPS reguler. Sedangkan DPT di daerah asalnya, akan dicoret.
“Cara memilihnya nanti akan diberi kesempatan jam 12.00 Wib ke atas. Dan prosesnya nanti petugas yang akan masuk ke Rutan. Karena warga binaan tidak bisa keluar, makanya petugas yang akan masuk,” tandasnya. (Aldo)