PANDEGLANG – Tindakan represif oknum aparat terhadap jurnalis kembali terulang. Kali ini, tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Pandeglang, pada saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pristiwa tersebut dialami oleh Nipal Sutisna salah seorang jurnalis media cetak SatelitNews, yang mendapatkan perlakuan represif berupa pelarangan mengambil gambar oleh oknum polisi saat pihak kepolisian hendak mengamankan sejumlah anak muda yang diduga pelajar STM kedalam mobil.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum polisi sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” ungkap Nipal yang akrab disapa Openg ini.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Pandeglang tersebut, telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar enggan berkomentar saat ditanya mengenai hal tersebut.
“Nanti aja, saya akan sampaikan semua,”tandasnya. (Aldo)