CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPHSP), menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut guna diperuntukkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 9 Desember 2020 mendatang.
“Proses daftar pemilih dimulai dari bulan Juli, dari penetapan DPS (Daftar Pemilihan Sementara) dan saat ini masuk kedalam penetapan daftar pemilih tetap,” kata Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi di salah satu hotel yang ada di Kota Cilegon, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU selalu mengedepankan prinisp transparansi. Dimana, kata Dia, pasca penetapan KPU telah melakukan rangkaian uji publik di setiap kelurahan terkait DPS pada masing-masing Tempat Pemilihan Sementara (TPS) serta di pimpinan Parpol (Partai Politik).
“Berdasarkan masukan dan tanggapan, serta saran perbaikan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Cilegon. Hari ini kami tetapkan DPT,” tuturnya.
Ia juga mengaku, selain melakukan penetapan DPT pada Pilkada Kota Cilegon. Dikatakan Irfan, telah melakukan perekaman berkaitan dengan Daftar Pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon.
Sementara itu, Kordinator Divisi Data Internal KPU Kota Cilegon Mulya menjelaskan, rapat pleno tersebut telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Alhamdulillah, Cilegon sesuai dalam rentang waktu yang diatur dan secara teknis ini akan dibacakan oleh kawan-kawan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dimulai dari paling timur yakni Kecamatan Cibeber,” tuturnya.
Diketahui, jumlah DPT yang ditetapkan dari 8 kecamatan dan 43 kelurahan terdapat 784 TPS. Serta jumlah keseluruhan pemilih tetap sebanyak 297.045, berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 149.160 dan perempuan 147.885 pemilih tetap. (Fir/Red)