SERANG, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno bersama Gakkumdu terkait tiga terlapor yang Bawaslu proses dalam aduan yang telah teregisterasi atas nama Ratu Tatu Chasanah, Haerofiatna, dan Bahrul Ulum.
Diketahui, pemeriksaan di Gakkumdu prihal pembahasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan dugaan keterlibatan ASN pada saat deklarasi dukungan yang digelar DPD Barisan Pemuda Nusantaran (Bapera) Banten.
Hasilnya, pemeriksaan ketiga nama tersebut termasuk adik mantan gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah itu dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Sehingga aduan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sesuai kesepakatan pada rapat pleno.
“Terkait dengan penanganan pelanggaran yang baru kita selesaikan, baru ada tiga pengaduan yang masuk dan sudah kita proses sesuai dengan Perbawaslu, dan Undang-undang yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi kepada awak media, pada Kamis (15/10/2020) kemarin.
Didih memyebut, keputusan Gakkumdu merupakan putusan bersama dengan dasar pertimbangan fakta serta pembuktian yang ada.
“Serta mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Didih.
Sementara itu, koordinator Gakkumdu Banten, Bandrul munir mengaku terdapat tiga laporan yang diambil alih Bawaslu Banten, sebab, kata dia, lokusnya berada di wilayah kota serang.
“Laporan itu terbagi atas tiga register. Untuk register pertama adalah terlapor nya Ratu Tatu. Register kedua, Bahrul umum dan ketiga Haerofiatna,” terangnya.
Untuk register pertama, lanjut dia, sudah dilakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu. “Sudah ditangani dan sudah selesai dan status penanganannya sudah kita umumkan,” ujarnya.
Diketahui, pembahasan di sentra Gakkumdu, dihadiri oleh Bawaslu, penyidik Polri dari Polda Banten, jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Banten dan pada forum tersebut berdasarkan hasil kajian, bukti, saksi, dan keterangan yang dikumpulkan. Forum pleno di sentra Gakkumdu, menyatakan bahwa untuk register nomor satu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, begitu juga untuk register kedua dan ketiga.
“Karena ketiganya bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sekedar informasi. dugaan pelanggaran kasus teregister LP No. 01/Reg/LP/PB/PROV/11.00/Z/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya teregister LP.No.02/Reg/LP/PB/PROV/11.00/Z/2020 juga tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan/tidak ditindaklanjuti.
Dan teregister LP. 03/Reg/LP/PB/PROV/11.00/Z/2020 juga hasilnya bukan pelanggaran terhadap ketentuan per-UU-an lainnya sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti. (Jen/red)