PANDEGLANG – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunisa memastikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Adde usai acara Reses di Pandeglang, Sabtu (17/10/2020).
“Kami selaku anggota DPR RI wajib memberikan berita fakta kenyataan yang ada, bahwa kenyataannya Omnibus Law atau Undang – Undang Cipta Kerja ini banyak memberikan manfaat,”kata Adde.
“Melihat kondisi negara ini tingkat penganggurannya setiap tahun meningkat, bahwa setiap tahunnya tiga juta lebih pengangguran di Indonesia ini. Oleh karna itu, keberadaan Omnibus Law ini kita harus liat dari berbagai macam sisi, bukan dari sisi buruh saja. Buruh yang penting, tetapi dari sisi investasi, kemudian dari sisi pengangguran dan sisi lingkungan. Sebetulnya semuanya sudah mengakomodir apa yang di harapkan,”tambahnya.
Menyikapi persoalan hoax – hoax yang beredar tentang Omnibus Law ini, Adde mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan budaya literasi dan komunikasi. Karna menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut sudah mengakomodir semua kebutuhan, baik kebutuhan buruh, pungusaha, lingkungan maupun pengangguran.
“Terkait hoax – hoax yang beredar katanya tidak ada Upah Minimum Provinsi (UMP -red), tidak ada pesangon dan tidak ada cuti lain sebagainya. Sebetulnya yang harus kita biasakan adalah budaya literasi dan budaya komunikasi. Kalau semuanya dibaca secara keseluruhan, bagaimana Omnibus Law ini mengakomodir kebutuhan buruh, kebutuhan pengusaha, kebutuhan lingkungan dan kebutuhan pengangguran ini insallah manfaat buat masyarakat,”ujarnya.
Kendati demikian, jika masih ada hal – hal lain yang dianggap tidak sesuai dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa bila ada ketidak puasan terkait Undang – Undang ini, ada pintu judicial review untuk melakukan gugatan ke MK,”tandasnya. (Aldo)