CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon akan menertibkan stiker atau branding pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang terpasang pada mobil angkutan kota (Angkot) atau kendaraan umum.
“Jadi hari inikan kami sudah melayangkan himbauan kepada masing-masing pasangan calon untuk segera menertibkan stiker diangkutan umum, besok kami juga akan koordinasi dengan dishub (Dinas Perhubungan -red) Kota Cilegon,” Kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi kepada awak media, Senin (19/10/2020).
Siswandi menegaskan, jika pasangan calon atau tim pemenangan mengabaikan himbauan tersebut. Maka, pihaknya akan segera melakukan penertiban kepada angkutan umum yang masih bersliweran menggunakan branding pasangan calon.
“Paslon itu tidak boleh kampaye diangkot dengan masang stiker dan yang sudah terpasang itu diminta untuk segera ditertibkan. Kalo tidak ditertibkan kami yang akan menertibkan bersama dishub,” tegasnya.
Sementara itu, Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, sudah menerima surat himbauan terkait penertiban stiker atau branding pasangan calon pada angkutan umum. Dikatakan Helldy, dirinya akan mengikuti semua aturan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
“Terkait teknis pencopotan stiker di mobil angkot itu saya serahkan kepada tim pemenangan, ikuti aja aturan KPU, pada prinsipnya seperti itu, gausah susah-susah,”tandasnya. (Fir/Red)