SERANG, – Dua Pekan kedepan merupakan batas akhir penetapan upah minmum Provinsi (UMP) 2021, disaat bersamaan perusahaan dan buruh dihadapkan dengan jegolak Omnibus Law yang berujung pada penolakan klas pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, saat ini tengah membahas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, bahkan UMP berpeluang besar bakal naik.
“Ya, jadi kalau untuk naik masih ada dua alternatif bisa naik bisa tidak, tapi tidak turun,” Ucap Kadisnakertrans Banten, Al Hamidi, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (20/10/2020).
Saat ini, Dikatakan Al, Pemprov Banten masih menunggu surat keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan prihal penetapan UMP.
Kata dia, Pemerintah pusat sedang menyiapkan ketentuan aturan pengupahany yang baru untuk merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 yang harus dirombak sesuai dengan disahkanya UU Ciptakerja, UMP bakal ditetapkan 1 November 2020.
“Apakah UMP (Upah Minimun Provinsi,red) ditetapkan 60 hari dan upah Kabupaten/Kota 40 hari?, nah sekarang kan udah mendekati, maka kita tetap menunggu surat yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Meski begitu, Al mengaku belum membahas secara menyeluruh terkait substansi UMP. “Kta belum membahas secara keseluruhan subtansi UMP itu sendiri,” pungkasnya. (Jen/red)