SERANG, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020 lalu.
Pasalnya, Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman kantor BNN Provinsi Banten.
“Dalam hal ini kita melakukan pemusnahan 301 kilogram ganja, ini merupakan hasik dari pengungkapan kasus pada 24 September 2020 kemarin di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” ujar Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada awak media di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020).
Hendri menyebut, dalam proses pengungkapan petugas BNN berhasil membekuk satu tersangka berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
Kata dia, AS rencananya akan mengedarkan barang haram asal aceh tersebut ke Wilayah Tanggerang melalui pelabuhan Bojonegara.
“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita lalulangsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Penyeludupan ganja ini, kata Hendri, memiliki jaringan yang dama dengan pengedaran sebelumnya seberat 210 kilogram yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019 lalu.
“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu,” terang Hendri.
Sejauh ini, Hendri mengaku masih melakukan pendalaman untuk kepentingan pengembangan jaringan dari tersangka tersebut.
“Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Sekedar informasi, dalam pemusnahan tersebut turut hadir Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, (jen/red)