SERANG, – Desakan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual alias RUU PKS kembali mencuat ditengah gelombang demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Kota Serang.
Panatuan dilapangan, beberapa demonstran perempuan membawa selembaran poster bertuliskan “Apa Kabar Perlindungan Seksual”.
Salah seorang demonstran Perempuan, Meriana mengatakan, RUU PKS harus segera disahkan karena perempuan butuh payung hukum sebagai perlindungan dari ancaman kekerasan.
“Jujur saya sebagai perempuan tidak setuju apabila RUU PKS itu dicabut, karena banyaak perempuan-perempuan tertindas yang mengalami kekerasan seksual,” ujar Meriana kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Aktivis perempuan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu menegaskan, apabila RUU terebut tidak disahkan maka hak-hak perempuan untuk memproleh keadilan akan sirnah.
Kata dia, Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual sehingga RUU PKS sudah tidak ada ruang untuk ditunda mengingat dampaknya sanhat besar bagi kelangsungan hidup perempuan.
“kami para perempuan Indonesia marak mengalami kekerasa seksual, pelecehan hampir terjadi diseluruh daerah,” ungkapnya.
Meskipun RUU PKS yang diusulkan pemerintah sejak 2016 resmi didepak dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Meriana tetap akan memasifkan perlawanan agar RUU PKS secepatnya disahkan di Indonesia.
Terakhir, Mahasiswa Universitas Binabangsa itu pun berharap, pemerintah dapat mendengar suara rakyat yang menginginkan RUU PKS untuk disahkan.
“Jadi, saya berharap kepada pemerintah untuk segera mrngesahkan RUU PKS,” pungkasnya. (Jen/red)