SERANG, – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan Tahap II (kedua) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 – Huk/2020, tangga 21 Oktober 2020.
“Perpanjangan tahap II ini dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten,” ujar Wahidin
Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya, perpanjang pada tahap II ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten juga memberikan opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/walikota. (Red)