SERANG, – Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan mengaku, Kejati saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan Korupsi pengadaan HP Tablet siswa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Kantor Cabang Daerah (KCD) Lebak dan Pandeglang.
Kata Ivan, proses penyelidikan akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Pandeglang guna mempermudah untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait pengadaan Tablet tersebut.
“Tahap pertama ini kita coba waktu 14 hari, dan kalau bisa lebih cepet lebih bagus,” ujar Ivan kepada awak media saat ditemui di ruang Kerjanya, Kejati Banten, Kota Serang, Jum’at (23/10/2020).
Ivan menegaskan, keterlibatan Kejari tidak serta merta menggugurkan langkah Kejati Banten, sebab, Kejati tetap akan menjadi leader dalam pemeriksaan tersebut.
“Kita tetap sebagai leader, dalam artian hasil-hasil pemeriksaan tetap menjadi koordinasi dengan Kejati Banten,” katanya.
Adapun pemanggilan saksi, Ivan mengaku hingga saat ini belum melakukan tahapan pemanggilan, sebab, kata dia, masih dalam proses penyelidikan.
“Belum kita, masih melakukan (pemeriksaan,red) tertutup, nanti jika diperlukan kita akan lakukan undangan ke beberapa pihak karena ini masih proses penyeledikan,” ungkapnya.
Terakhir, Ivan pun berharap seluruh pihak dapat mendukung Kejati untuk terus melakukan pengusutan secara tuntas dan transparan.
“Beri waktu Kejati untuk memproses dugaan laporan ini, Mudah-mudahan tidak ada hambatan dilapangan,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan mahasiswa Pandeglang yang tergabung dalam aliansi Demokrasi Indonesia Merdeka (DIM) menggelar aksi Demonstrasi di depan halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam aksinya, mereka mendesak Kejati untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi HP Tablet di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Kabupaten Lebak dan Dindikbud Kabupaten Pandeglang ang telah di Laporkan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIIP) pada 12 Oktober 2020 lalu.
Korlpa Aksi, Fikri Anidzar Albar, menegaskan, berdasarkan laporan ALIIP dugaan korupsi pada proyek pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak senilai Rp8,5 Miliar, sedangkan proyek pengadaan Tablet di Pandeglang senilai Rp42 Miliar, rinciannya untuk SMP senilai Rp8,1 Miliar dan SD senilai Rp15,9 Miliar.
“Untuk pengadaan HP Tablet di lingkungan Dindikbud Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit, 4837 unit untuk SD, dan 3529 unit untuk SMP,” ujar Fikri disela-sela aksi.
Menurut Fikri, ada potensi kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 Miliar, sedangkan SMP dan SD di Pandeglang diperkirakan mencapai Rp3,2 Miliar.
“Kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan HP Tablet tahun 2019 ini mencapai Rp3,2 Miliar” katanya.
Terkait sumber anggaran proyek, Fikri menegaskan bahwa sumber tersebut berasal dari APBN Tahun 2019, sehingga Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi melalui penggelembungan harga barang yang dilajukan oleh sejumlah Oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Dindikbud Pandeglang dan Lebak
Kata dia, Adapun para pihak yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan harga atas proyek pengadaan HP Tablet di Lebak dan Pandeglang antara lain.
“Pertama Kepala Kantor Cabang Dindikbud Lebak, Kepala Dindikbud Pandeglang, Kasie SD Dindikbud Pandeglang, Ketua MKKS (Musyarakar Kerja Kepala Sekolah,red) SMP Pandeglang, dan penyedia barang Awinet PT Grand Citra Integra,” tandasnya, (jen/red)