SERANG, – Puluhan mahasiswa Pandeglang yang tergabung dalam aliansi Demokrasi Indonesia Merdeka (DIM) menggelar aksi Demonstrasi di depan halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (24/10/2020).
Dalam aksinya, mereka mendesak Kejati untuk segera mengusut tuntas dugaan Korupsi HP Tablet di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Kabupaten Lebak dan Dindikbud Kabupaten Pandeglang yang telah di Laporkan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIIP) pada 12 Oktober 2020 lalu.
Korlpa Aksi, Fikri Anidzar Albar, menegaskan, dugaan korupsi pada proyek pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak senilai Rp8,5 Miliar, sedangkan proyek pengadaan Tablet di Pandeglang senilai Rp42 Miliar, rinciannya untuk SMP senilai Rp8,1 Miliar dan SD senilai Rp15,9 Miliar.
“Untuk pengadaan HP Tablet di lingkungan Dindikbud Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit, 4837 unit untuk SD, dan 3529 unit untuk SMP,” ujar Fikri disela-sela Demonstrasi.
Menurut Fikri, ada potensi kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 Miliar, sedangkan SMP dan SD di Pandeglang diperkirakan mencapai Rp3,2 Miliar.
“Kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan HP Tablet tahun 2019 ini mencapai Rp3,2 Miliar” katanya.
Terkait sumber anggaran proyek, Fikri menegaskan bahwa sumber tersebut berasal dari APBN Tahun 2019, sehingga Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi melalui penggelembungan harga barang yang dilajukan oleh sejumlah Oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Dindikbud Pandeglang dan Lebak
Kata dia, Adapun para pihak yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan harga atas proyek pengadaan HP Tablet di Lebak dan Pandeglang antara lain.
“Pertama Kepala Kantor Cabang Dindikbud Lebak, Kepala Dindikbud Pandeglang, Kasie SD Dindikbud Pandeglang, Ketua MKKS (Musyarakar Kerja Kepala Sekolah,red) SMP Pandeglang, dan penyedia barang Awinet PT Grand Citra Integra,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Kejati untuk segera mengusut tuntas dan melakukan pemanggilan serta menetapkan terdangka atas dugaan Mark Up harga pengadaan HP Tablet di Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, aspiras mahasiswa kali ini merupakan bentuk pengawasan terhadap Kejati terkait laporan dugaan Mark Up dari ALIIP beberapa waktu lalu.
Ivan mengklaim, Kejati saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan HP Tablet pada dua Kabupaten tersebut.
“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pimpinan dengan menugaskan bidang Intel Kejati Banten untuk melakukan full data dan Full Paket,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan Kejati sifatnya tertutup, adapun untuk mempermudah rangkaian pemeriksaan itu, kata dia, Kejati Banten akan melimpahkan serta melakukan koordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang.
“Demi efisien dan efektifnya pemeriksaan, sehubungan dengan lokasi dugaan ini berada di wilayah Kejari Lebak dan Pandeglang,” ungkap Ivan
Meskipun dilimpahkan, Iva mengaku Kejati tidak akan lepas tangan sehingga dalam proses pemeriksaan ini kejati tetap sebagai leader.
“Kejati tetap sebagai leader, dalam artian hasil-hasil pemeriksaan tetap menjadi koordinasi dengan Kejati Banten,” tandasnya, (jen/red)