SERANG, – Rektor beserta beberapa pejabat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (27/10/2020).
Pemeriksaan tersebut prihal pemberian penghargaan Untirta Award kepada Calon Bupati Serang Petahana, Ratu Tatu Chasanah yang diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, didampingi beberapa rekanya datang ke kantor Bawaslu Provinsi Banten sekira pukul 15.30 Wib.
Sedangkan Wakil Rektor 1 Untirta yang juga ketua pelaksana kegiatan, Agus Sjafari, tiba di Kejati pukul 16.00 Wib, kemudian disusul oleh humas Untirta, Veronica Dian, yang datang selang beberapa menit setelah kedatangan Agus Sjafari, seluruhnya selesai diperiksa oleh Bawaslu Banten sekira pukul 18.20 WIB.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran, Badrul Munir, mengatakan bahwa pihaknya mengambil alih laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang, karena kejadian tersebut berada di Kota Serang.
“Hari ini kami sudah memanggil pelapor dan dua orang saksinya. Sedangkan dari Untirta kami memanggil tiga orang yaitu Rektor, Wakil Rektor dan humasnya,” katanya kepada awak media.
Sejauh ini, dikatakan Badrul, Bawaslu Banten sedang mengkaji apakah pemberian penghargaan yang dilakukan oleh Untirta merugikan atau menguntungkan salah satu calon.
Adapun hasilnya, ujar dia, masih dalam proses serta menunggu pemanggilan pihak terkait untuk memperkuat keterangan.
“Untuk besok (hari ini), kami selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Ratu Tatu Chasanah. Sekitar jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Hal serupa dikatakan, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari, menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Tentu kami mengimbau, ini masa kampanye tentu ada tempat-tempat yang dilarang dan orang-orang yang dilarang untuk mengikuti kampanye seperti ASN, TNI dan Polri,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nur mengaku hingga saat ini hasilnya belum bisa disimpulkan, Sebab, kata dia, masih banyak kajian yang harus dilakukan oleh pihaknya di sentra Gakkumdu.
“Tetapi paling tidak, Bawaslu dalam hal ini melakukan Tupoksi dan kewenangannya dalam rangka penegakkan hukum pelaksanaan Pilkada,” tandasnya. (Jen/red)