SERANG, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Se-Untirta menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (27/10/2020).
Dalam aksinya, Mereka meminta agar Kejati Banten tidak gembos dalam memproses kasus Internet Desa (Interdes) yang menyeret salah satu pejabat Untirta.
“Kejati jangan gembos. Kami tidak mau proses kasus yang melibatkan Untirta terhenti karena ada upaya lobi yang dilakukan oleh oknum Untirta,” ujar salah satu orator dalam aksinya, Selasa (27/10).
Hal serupa dikatakan, Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas, menurutnya aksi kali ini sebagai bentuk kekecewaan atas keterlibatan pejabat untirta dalam skandal kasus korupsi Interdes.
“Tidak mungkin orang korupsi sendiri. Maka dari itu kami meminta kepada Kejati Banten untuk mengusut dan tidak tergembosi oleh oknum yang berasal dari pihak Untirta. Sehingga kasus ini dapat diungkap hingga ke akarnya,” terangnya.
Irkham pun mendukung Kejati Banten untuk terus memproses serta membuka aliran dana-dan Interdes.
Kata dia, Kejati tidak boleh tergoda dengan upaya-upaya lobi yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menghentikan pengembangan kasus tersebut.
“Kami khawatir dengan adanya upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum, untuk menggembosi kerja-kerja Kejati Banten dalam penegakkan hukum. Yang kami dengar dan ketahui, ada upaya lobi dari pihak Untirta,” ungkapnya.
Selang beberapa lama, perwakilan dari Kejati Banten pun mempersilahkan massa aksi untuk masuk untuk menyampaikan tuntutannya. Terjadi dialog antara mahasiswa dengan perwakilan Kejati Banten.
Para mahasiswa pun menyodorkan Pakta Integritas agar Kejati Banten benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Kendati demikian, perwakilan Kejati Banten tidak menekan pakta integritas yang disodorkan oleh para mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Kepala Kajati Banten, Ricardo, mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari mahasiswa. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya, kasus tersebut sudah ditangani pada tingkat penyidikan.
“Dan seperti yang diketahui, (Kejati) sudah melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan. Ada empat orang tersangka dan ini sudah bukan proses yang main-main, pro justitia sudah dilakukan,” katanya.
Ricardo mengungkapkan, bahwa secara normatif penegakkan hukum dilakukan untuk pemenuhan unsur siapa saja yang terlibat dan akan masuk di dalam kriteria sasaran target.
“Kalau masalah pembersihan (Untirta dari pelaku korupsi) itu bukan tugas kami. Yang jelas kami konsen dengan tindakan korupsi yang dilakukan selama ini dan itu terbuka masyarakat bisa bertanya,” pungkasnya, (jen/red).