CILEGON – – Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan penertiban branding Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang terpasang di kendaraan angkutan umum atau (angkot) di sejumlah titik di Kota Cilegon, selasa (27/10/2020).
Petugas langsung memberhentikan kendaraan angkutan umum yang sedang melintas mengangkut penumpang di jalur protokol kota cilegon yang terpasang branding di kaca belakang bergambar pasangan calon dan mencopotnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon memasang branding pada kendaraan angkutan umum melanggar Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye.
“Branding mobil angkutan umum bergambar pasangan calon merupakan salah satu Alat Peraga Kampanye atau APK dan juga kendaraan umum tersebut bukan salah satu tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye,” katanya.
Siswandi melanjutkan, penertiban ini juga pihaknya menyebar di tujuh titik dan berhasil mencopot sebanyak delapan puuh delapan branding pasangan calon yang terdapat di kendaraan angkutan umum.
“Kita berhasil menertiban sebanyak delapan puluh delapan branding APK di kendaraan angkutan umum, dan kita juga akan melakukan penertiban serupa agar kendaraan angkutan umum terbebas dari tempelan branding gambar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,” tukasnya.
(Red)