SERANG, – Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat M. Nawa Said Dimyati menyebutkan, undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan produk politik potensial terdapat kepentingan besar didalamnya.
“UU itu produk politik, pasti ada kepentingan politik di dalamnya. UU akan menjadi sorotan publik apabila, pertama Kepentingan kelompok lebih dominan ketimbang kepentingan publik dan kedua konsolidasi politik antar kepentingan politik tidak berjalan dengan baik,” Ujar Nawa kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Politisi Demokrat itu menegaskan dalam proses pembentukan UU Ciptakerja pengusul gagal melakukan konsolidasi politik, sehingga ada Fraksi yang menolak dan kurangnya ruang partisipasi publik.
“Ini di perparah dengan pengambilan keputusan di Paripurna, dimana pimpinan sidang hanya mendasarkan pada pandangan fraksi-fraksi. Padahal, anggota DPR itu mempunyai dua fungsi, yaitu mewakili partai dan juga mewakili publik. Nah, di sidang paripurna anggota fraksi bisa sampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan fraksinya,” katanya.
Bagi Nawa, pengesahan UUD Ombibus Law Ciptaker ini terkesan terburu-buru sehingga berdampak luas terhadap gejolak ditengah masyarakat. Adapun, kata dia, dalih negara mengesahkan Ciptakerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Mestinya terlebihdahulu dikomunikasikan dengan baik kepada publik.
“Itu kurang sabar, masyarakat harusnya diajak dulu semua elemen di undang untuk membahas hal tersebut saya yakin tidak seperi ini, terjadi semacam ini karena komunikasi politik yang kurang baik,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ujar Nawa, Partai Demokrat akan selalu mengawal hingga Presiden mengeluarkan Perppu, jika tidak berhasil, diakuinya, Demokrat akan terus berjuang bahkan pada pemilu mendatang pihaknya juga akan mengusahakan untuk dicabut.
“Kalau disini gagal pemilu kedepan kita akan usahakan untuk di cabut Kami bersama seluruh dewan dari demokrat akan terus berusaha,” tegasnya.
Meskipun penolakan Pemerintah Daerah baik DPRD ataupun Gubernur dan Wali Kota serta Bupati sudah digemakan, Nawa menegaskan, hal tersebut tidak memiliki Legal Stending, hanya bisa meneruskan aspirasi itu kepada pihak yang berwenang.
“Kami meneruskan aspirasi kawan-kawan buruh kepada Pemeirtah dalam hal ini Presiden, Kami juga dari Fraksi Demokrat DPRD Banten meneruskan ke fraksi demokrat DPR RI, DPRD Banten tidak punya legal setanding yang disebut dengan Peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pusat, Hanya bisa meneruskan meneruskan aspirasi kawan-kawan,” pungkasnya. (Jen/red)