SERANG, – Praktik Aborsi Ilegal yang beroprasi di Klinik Sejahtera milik salah seorang bidan inisial NN (53) terletak di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang telah berjalan sejak 2006 serta telah melayani ratusan pasien hasil hubungan gelap.
Demikian dikatakan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, saat menggelar pres conference di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
“Keterangan yang kami peroleh dari tersangka praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak 2006, berarti sudah 14 tahun (berdiri,red),” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pasien aborsi berasal dari berbagai daerah dengan tarif Rp2,5 juta.
“Nah pengakuan bidanya ini NN (53) sudah 100 kali lebih melakukan aborsi dengan tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta, untuk pasien diseputaran Pandeglang, Lebak, dan Serang,” terangnya.
Terkait pasien yang melakukan Aborsi, Nunung kembali menegaskan, pasien tersebut mayoritas dari hasil hubungan gelap alias diluar nikah.
“Dari hasil aborsi itu janin yang sudah berbentuk itu langsung dibawa pulang oleh pasien, tetapi kalau yang masih di bawah 3 bulan itu dibuang ke saluran wastafle,” ungkapnya.
Nunung mengaku, sudah melakukan penggeledahan ke lokasi Klinik Sejahtera melalui koordinasi dengan Bidkokes dan Inafis. “kita sudah buka spitengnya atau beberapa tempat yang kita curigai untuk mengubur janin itu,” jelasnya.
Adapun yang ditetapkan tersangka diantaranya yakni Seorang Bidan inisial NN (53), asisten bidan E (38) dan pasien usai melakukan aborsi inisial Ry (23).
Sedangkan Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 175 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar,” tandasnya. (Jen/red)