SERANG, – Gubernur Banten, Wahidin Halim, alias WH memutuskan tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 atau masih sama dengan UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.994.54.
Sebagaimana diketahui, Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang penetapan UMP Banten tahun 2021, keputusan itu ditandatangani Gubernur Banten pada 31 Oktober 2020.
Merespon hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), M Kamal Amrullah mengaku, pihaknya kecewa atas kebijakan Gubernur Banten yang tidak menghendaki aspek kesejahteraan buruh ditengah pandemi ckvid-19, Padahal di beberapa daerah UMP mengalami kenaikan.
“Banyak loh perusahaan-perusahaan justru karena covid-19 produksinya meningkat dan hasil penjualanya pun meningkat,” ungkap Kamal kepada awak media di Kota Serang, Selasa (3/11/2020).
Kamal menyebut, daerah yang meneken kenaikan UMP salah satunya termasuk Gubernur DKI Jakarta, dengan begitu, kata dia, terlihat keberpihakan kepada klas buruh.
“Bahwa DKI Jakarta, Jabar, Jatim, kan (UMP,red) Nya naek, kami tidak mempermasalahkan naiknya berapa?, tapi harus ada goodwell terhadap kesejahteraan buruh,” katanya.
Terakhir, Kamal pun mengkhawatirkan jika UMP tak naik akan menjadi referensi kebijakan UMK diseluruh Kabupaten/Kota di Wilayah Banten. Dengan negitu,UMK pun beroptensi tidak naik sehingga bakal memicu gelombang protes kemarahan buruh.
“Ya kita khawatir dengan tidak naiknya UMP ini menjadi referensi kebijakan UMK, kita tidak harapkan temen-buruh buruh sudah sangat marah,” ujarnya, (jen/red)