SERANG, – Praktik aborsi ilegal yang beroprasi di Klinik Sejahtera terletak di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang telah berdiri sejak 2006 selama 14 tahun klinik tersebut beroprasi tanpa sepengetahuan pihak berwajib.
Pasalnya, hasil aborsi hubungan gelap itu janinya sengaja dibuang oleh pelaku NN (53) dan E (38) ke saluran air melalui westafel.
“Hasil aborsi yang usianya baru dua tiga bulan menurut keterangan tersangka dibuang melalui wastafel,” ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada awak media di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, dikatakan Nunung, selama 14 tahun beroprasi sudah ratusan janin yang digugurkan. Adapun janin yang diatas tiga bulan, kata dia, tersangka menyarankan untuk dibawa pulang oleh pasien.
“Yang usianya 3 bulan keatas biasanya dibawa pulang pasien,” katanya.
Demi memastikan kondisi dilapangan, Nunung pun meninjau langsung ke lokasi persalinan praktek haram tersebut, diakuinya, dilokasi kejadian janin tersebut tidak satupun ditemukan mayat janin.
“Kita sudah cek in ke TKP (tempat kejadian perkara,red) ingin mengetahui terkait mayat janin, kita sudah buka septic tank-nya atau beberapa tempat yang kita curigai untuk mengubur janin itu, ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Nunung mengungkapkan, untuk modus yang digunakan klinik aborsi ilegal selama 14 Tahun terlihat rapi. “Kalau modus selama ini mungkin karena mereka cukup rapih, hanya pasien-pasien tertentu yang bisa masuk kesana (Klinik Sejahtera,red), lokasinya juga masih sepi,” pungkasnya, (jen/red)