SERANG, – Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), M Kamal Amrullah menyebutkan, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik maka akan melahirkan nilai-nilai keadilan serta membangkitkan semangat perjuangan klas buruh dalam memperoleh kesejahteraan. Sebab, dinilai kenaikan upah adalah jiwa raga buruh
“Karena upah ini menjadi semacam jiwa raga buruh, ya itu upah,” ujar Kamal kepada awak media saat ditemui di Kantor Disnaker Banten, Selasa (3/11/2020).
Meskipun Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah memutuskan tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2021 atau masih setara dengan UMP 2020 senilai Rp2.460.994.54. Kamal komitmen tetap akan memperjuangkan serta menuntut Gubernur Banten untuk menaikan UMP 2021.
Adapun kenaikan UMP yang dituntut, Kamal menegaskan, berapapun besaran nominalnya tidak jadi persoalan, yang terpenting, kata dia, UMP Banten harus naik.
“DKI saja bisa naek dari UMP Rp4,2 juta menjadi Rp4,4 meksipun kenaikanya Rp200 ribu itu ngga masalah. Karena ada sensitivitas terhadap buruh, buruh ini juga kan menghadapi pandemi,” ungkapnya.
Terakhir, Kamal pun berharap Gubernur Banten dapat mempertimbagkan kembali kebijakanya sehingga tidak secara utuh merugikan buruh.
“Dasar pak Gubernur (Wahidin Halim,red) menekan UMP tak Naik tidak sesuai kondisi dilapangan, buruh butuh kesejahteraan,” pungkasnya, (jen/red)