SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang massa relaksasi alias penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Kepala Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari, mengatakan, perpanjangan relaksasi PKB didasarkan pada kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dihantam pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir.
“Relaksasi sampai 23 Desember 2020. Mulai perpanjanganya hari ini ya,” katanya kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (4/11/2020).
Opar menjelaskan, hasil evaluasi perpanjangan relaksasi tahap pertama cukup baik, kendati demimian, kata dia, pendapatan pajak perlu ditingkatkan kembali guna mendorngkrak perekonomian daerah.
“Capaian terakhir sudah bagus, tapi kan kita mesti menggenjot lagi, makanya ada relaksasi,” pungkasnya.
Terakhir, Opar pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat pada waktunya.