Rabu, Oktober 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Politik

Gubernur WH : Perda Untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen

admin by admin
5 November 2020
in Politik
3 min read
0
Gubernur WH : Perda Untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraaan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi.

Demikian diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat menyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang Kamis, (5/11/2020).

“Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan mendorong terbentuknya peraturan daerah ini.

Terkait dengan pembahasan raperda berkoordinasi dengan kabupaten/kota, Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus, melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Masih menurut Gubernur, perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.

“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya.

Dijelaskan WH, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum (peraturan daerah) sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturana Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perda memuat ketentuan untuk menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana (tindak pidana ringan).

Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas Gubernur, pemerintah daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing).

Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami memberitahukan dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Sementara itu mengenai penentuan pemberlakuan PSBB, Gubernur menjelaskan, bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan pendekatannya sosial edukasi. Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi, survelen kesehatan masyarakat, serta kesehatan masyarakat.

Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan represif dengan pidana ringan.

“Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan,” terang WH

Dikatakan, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal mungkin, berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat, untuk bersinergi dan bersama-sama menghentikan penyebaran Covid-19.

“Dan di antara tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen. Maka koordinasi menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang secara intens antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah, termasuk koordinasi dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda hanya terbatas pada pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan dalam penanganan covid-19.

“Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah,” pungkasnya. (Jen/red)

Tags: Gubernur Banten
Next Post
Waduh! Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Paling Tinggi di Banten

Waduh! Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Paling Tinggi di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

4 Oktober 2023
Layanan Electrinet PLN, Kini Pelanggan Korporat Bisa Pasang Listrik dan Internet Sekaligus

Layanan Electrinet PLN, Kini Pelanggan Korporat Bisa Pasang Listrik dan Internet Sekaligus

3 Oktober 2023
Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

2 Oktober 2023
Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk di Cikande

Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk di Cikande

2 Oktober 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

4 Oktober 2023
Layanan Electrinet PLN, Kini Pelanggan Korporat Bisa Pasang Listrik dan Internet Sekaligus

Layanan Electrinet PLN, Kini Pelanggan Korporat Bisa Pasang Listrik dan Internet Sekaligus

3 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.