SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim, alias WH mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan, pencegahan, dan penanganan covid-19. usulan Raperda tersebut secara spesifik mengatur hak dan Kewajiban masyarakat.
WH menerangkan, Raperda Covid-19 perlu segera dibentuk sehingga kebijakan terkait penanganan covid-19 bisa lebih optimal.
“Raperda ini ada unsur pidananya nanti, bukan hanya norma yang mengatur tentang kebiasaan, tapi juga ada bentuk pelanggaranya,” katanya kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (4/11/2020) kemarin.
Disinggung terkait tujuan sanksi pidana yang dimaskud dalam Raperda tersebut, Wh menegaskan, pengaturan hukum pidana dalam rangka untuk membangun kesadaran kolektif.
“Kesadaran hukum berarti ada sanksi ada kewajiban dan hak (masyarakat,red), jadi nantinya kalau ada peraturan hukum itu pasti ada kesadaran kolektif,” terangnya.
Meski begitu, WH mengaku, Raperda tersebut bukan untuk menakut-nakutki masyarakat, melainkan untuk menciptakan iklim kesadaran kolektif.
Sejauh ini, kata WH, pemprov banten tetap akan mengedepankan pendekatan edukasi serta sosialisasi akan pentingya penerapan protokol kesehatan.
“Ya mungkin diperlukan pendekatan-pendekatan secara hukum, tapi juga jangan (dipraming,red) menakutkan masyarakat, karena ini bukan menghukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan, Raperda Covid-19 merupakan arahan dari Kementerian Politik Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri yang mendorong agar pemprov memiliki regulasi berupa peraturan daerah.
Tak hanya itu, Andika mengaku, Kapolda Banten pun turut mengusulkan ke Pemprov agar Peraturan Gubernur tentang Covid-19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan diajukannya raperda ini, Pemprov Banten ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan Covid-19, menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru,” ungkap Andika.
Terakhir, orang nomor dua di Tanah Jawara itu menegaskan, bahwa Perda covid-19 prinsipnya untuk mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan dunia usaha.
“Juga untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Jen/red)