SERANG – Puluhan pimpinan serikat buruh terdiri dari FSP KEP SPSI, FSPMI, S-SPI, KSPSI, FSP KEP KSPI, KSPSI 1973, SPN, KSPSI, KSBSI, ASPEK Indonesia, dan KASBI tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Provinsi Banten menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Provinsi Banten diruang rapat Disnakertrans Banten, Curug, KP3B, Kota Serang, Senin (9/11/2020).
Mereka meminta agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten 2021 dinaikan sebesar 8,51 persen.
Koordinator Aliansi SPSB, Afif Johan mengatakan, sesuai amanah konstitusi UUD 1946 Pasal 27 ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka sebagai implementasi amanah konstitusi tersebut pemerintah perlu menetapkan UMK sebagai jaring pengaman agar kepastian terhadap perlindungan buruh dapat diwujudkan.
Kata dia, UU ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan jo Permenaker nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum didasarkan pada nilai kebutuhan hidup layak (KLH) dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Hasil survai serikat pekerja berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang komponen KLH (kebutuhan hidup layak) berjumlah 64 komponen bahwa nilai kebutuhan layak mengalami kenaikan dari tahun 2019, sementara Data inflasi plus PDB (produk domestik burto,red) di Banten adalah 3,37 persen, hasil survai proyeksi nilai KLH 5,14 persen. Dengan demikian kenaikan UMK di Provinsi Banten seharunya 8,51 persen,” katanya kepada awak media usai menggelar audiensi.
Afif menjelaskan, UMSK pada beberapa Kota/Kabupaten di Banten merupakan Upah Minimum yang telah biasa didapatkan oleh pekerja pada sektor tertentu dan biasa ditetapkan oleh Gubernur Banten yang nilainya lebih besar sesuai UMK.
“UMSK itu hak normative bagi pekerja pada industri sektor terntentu, UMSK juga pembeda bagi pekerja pada sektor tertentu yang memiliki kualifikasilebih baik kompetensi maupun resiko dibandingkan sektor lebih rendah, UMSK tetap harus ada dan tetap dinaikan,” terangnya.
Afif menegaskan, Terkait dalih pemerintah tidak menaikan UMK dengan alasan demi keberlangsungan Usaha adalah dalih yang keliru dan ketidakberpihakan kepada pekerja serta abainya terhadap perlindungan pekerja agar mendapatkan upah yang layak.
“Banyak perusahaan yang tidak terdampak adanya covid-19 bahkan produksi maupun keuntungan meningkat dan tidak masalah dengan kenaikan UMK maupun UMSK,” terang Afif.
Tak hanya itu, Afif kembali menegaskan bahwa Kenaikan UMK dan UMSK sebuah kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang ” Ini demi terwujudnya perlindungan kepada pekerja agar mendapatkan upah layak,” ujarnya
Terkahir, Afif pun berharap Gubernur Banten, Wahidin Halim dapat menaikan UMK se-Provinsi Banten sebesar 8,51 persen.
Sementara itu, Kadisnakertrnas Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya telah mengakomodir seluruh tuntutan buruh yang akan dibawa dalam rapat pleno penetapan UMK 2021.
“Penentuan UMK 2021 nanti dirapat plenokan kamis besok (12/11) yang akan dihadiri seluru dewan pengupahan se banten ada dari unsur serikat pekerja, Apindo, pemerintah, dewan pakar, dan akademisi,” jelasnya.
Dalam penetapan UMK, Al mengakui masih terdapat beberapa mekansime yang harus ditempuh karena delapan Kabupaten/Kota di Banten belum seluruhnya merekomendasikan upah 2021.
“Kita akan tetap mengikuti mekanisme tahapan dalam proses penetapan UMK 2021 tentu ada rekomendasi Bupati Walikota, serta dewan Pengupahan Banten,” tandasnya, (jen/red)