SERANG, – Sebanyak 80 ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam mendapatkan sanksi karena melanggar prokol kesehatan covid-19. Pasalnya, ASN tersebut kedapatan berkerumun tanpa menjaga jarak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, ASN yang dikenakan sanksi karena kedapatan melanggaran protokol kesehatan pada dua kejadian atau dua peristiwa diluar agenda Dinas.
“Ada dua kejadian. ada dua peristiwa. Mereka sedang berolahraga. yang satu kegiatan sekitan 30an dan satu kegiatannya lagi sekitar 50an,” Ujar Komarudin, kepada awak media saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Curug, KP3B, Kota Serang, Senin (9/11/2020).
Komari menjelaskan, ASN yang disanksi berasal dari berbagai lingkung kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan provinsi banten.
Kata Komari, seluruh ASN tersebut sedang menjani pemeriksaan oleh Inspektorat Banten, agar selanjutnya diberikan berupa teguran secara tertuli dari Pemprov.
“Nah itu untuk memberikan efek jera sekaligus untuk memberikan contoh kepada masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan terhindar dari covid-19,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah akan ada kemungkinan pemecatan yang dilakukan kepada ASN yang melanggar, Komari mengaku, sanksi pemecatan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi.
“Bisa jadi. tapi sampai saat ini kita belum menemukan lagi,” pungkasnya, (jen/red)