SERANG/POSPUBLIK.CO – Spesialis ganjal atm di SPBU Jalan Raya Ciruas-Pontang berhasil di bekuk polisi. Dari keempat tersangka, polisi berhasil menangkap dua tersangka, sementara dua orang tersangka lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yakni Komarudin (45) warga Kabupaten Lampung Timur dan Yandoni (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berhasil di tangkap usai polisi mendapatkan laporan dari para korban.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban para tersangka. Ia menjelaskan, para tersangka tersebut melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali di tempat yang sama.
“Mereka ini kerap aksi ditempat yang sama, dan anggota kami sudah mengantongi ciri-ciri para tersangka sehingga di lakukan penangkapan,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan, dari keterangan korban awalnya hendak melakukan penarikan tunai di ATM Bank BNI. Namun pada saat melakukan transaksi dari mesin ATM uang tidak keluar dan kartu ATM pun tertahan di dalam mesin ATM.
“Dikiranya ketelan kan, namun saat melapor ke Bank BCA Cabang Cikande, setelah melihat hasil print out ternyata saldo milik korban berkurang (hilang) dan sudah ada yang mentransfer ke rekening lain,” katanya.
Ia menuturkan, diperkirakan pelaku mengambil uang milik korban dengan cara awalnya mengganjal di tempat masuknya kartu ATM dengan potongan plastik.
“Pelaku membongkar mesin ATM dan mengambil kartu ATM milik korban dan dilakukan transfer ke rekening milik para tersangka,” katanya.
Untuk kedua tersangka pun berhasil di amankan oleh polisi, namun lanjut Mariyono, satu tersangka atas nama Komarudin tewas di tembak lantaran melawan saat di lakukan proses penangkapan.
“Atas nama Komarudin meninggal dunia lantaran melawan petugas saat melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka di persangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nahrul/red)