Kamis, Juli 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Sepanjang 2020, Polda Banten Ringkus 126 Tersangka Kasus Peredaran Obat Terlarang

admin by admin
9 November 2020
in Headline, Hukrim
2 min read
0
Sepanjang 2020, Polda Banten Ringkus 126 Tersangka Kasus Peredaran Obat Terlarang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten beserta polres jajaran berhasil meringkus ratusan orang pelaku predaran obat terlarang dan Narkotika diwilayah hukuk Polda Banten sepanjang periode Januari hingga Oktober 2020.

“Selama Januari-Oktober 2020 terdapat 108 kasus yang berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 126 orang serta jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir,”ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar usai menggelar pres conference di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (9/11/2020).

Adapun, dikatakan Fiandar, rangkaian kasus periode September-Oktober 2020 antara lain, Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, beserta barang bukti 8.098 butir obat terlarang.

Kata dia, Polresta Tangerang sendiri sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, dengan barang bukti 120.000 butir obat terlarang dari berbagai jenis obat seperti extaimer, tramadol dan lain sebagainya.

“Salah satu faktor banyaknya predaran obat-obatan terlarang dikarenakan wilayah kota tanggerang yang dekat dengan ibu kota jakarta sehingga akses jalur untuk kendistribusikan obat-obatan mudah disalurkan oleh para pelaku,” ungkapnya.

Selankutnya, kata dia, Polres Serang Kota sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti 1.888 butir obat terlarang.

“Akses jalur dekat dengan Tanggerang dan banyaknya pendatang serta jumlah penduduk yang banyak sehingga menjadikan tempat para pengedar obat-obatan sebagai sasaran,” terangnya.

Kemduian, sambung dia, Polres Serang 6 kasus dengan 7 tersangka, dengan barang bukti 8.316 butir obat terlarang, sedangkan Polres Pandeglang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, berikit barang bukti 3.088 butir obat terlarang. Lalu, menurutnya, Polres Lebak sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 28.000 butir obat terlarang.

Sementara, Tutur Fiandar, Polres Cilegon sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 1.855 butir obat terlarang.

“Wilayah cilegon ini merupakan jalur lintas Daerah Provinsi, dan banyaknya pendatang yang masuk,” katanya.

Adapun soal Modus pengedar, Fiandar menegaskan, bahwa pengedar menjual obat-obatan dengan kedok toko kosmetik atau toko kelontong, serta langsung menawarkan kepada pembeli dalam paket eceran.

“Jenis obatnya tramadol, hexymer, dan sejenisnya dijual dalam jumlah banyak dan tidak melalui jalir resmi dan tidak dibawah pengawasan Dinas Kesehatan daerah setempat,” jelasnya.

Terkahir, Fiandar mengatakan, untuk para tersangka dikenakan pasal 196, 197 atau pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 100 juta paling banyak 1,5 Miliar,” tandasnya. (Jen/red)

Tags: NarkobaObat terlarangPolda Banten
Next Post
Melanggar Protokol Kesehatan, Puluhan ASN Provinsi Banten Kena Sanksi

Melanggar Protokol Kesehatan, Puluhan ASN Provinsi Banten Kena Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025

OnlyFans, an internet content subscription service.3998

17 Juli 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

17 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Blog
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.