SERANG, – Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten beserta polres jajaran berhasil meringkus ratusan orang pelaku predaran obat terlarang dan Narkotika diwilayah hukuk Polda Banten sepanjang periode Januari hingga Oktober 2020.
“Selama Januari-Oktober 2020 terdapat 108 kasus yang berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 126 orang serta jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir,”ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar usai menggelar pres conference di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (9/11/2020).
Adapun, dikatakan Fiandar, rangkaian kasus periode September-Oktober 2020 antara lain, Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, beserta barang bukti 8.098 butir obat terlarang.
Kata dia, Polresta Tangerang sendiri sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, dengan barang bukti 120.000 butir obat terlarang dari berbagai jenis obat seperti extaimer, tramadol dan lain sebagainya.
“Salah satu faktor banyaknya predaran obat-obatan terlarang dikarenakan wilayah kota tanggerang yang dekat dengan ibu kota jakarta sehingga akses jalur untuk kendistribusikan obat-obatan mudah disalurkan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Selankutnya, kata dia, Polres Serang Kota sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti 1.888 butir obat terlarang.
“Akses jalur dekat dengan Tanggerang dan banyaknya pendatang serta jumlah penduduk yang banyak sehingga menjadikan tempat para pengedar obat-obatan sebagai sasaran,” terangnya.
Kemduian, sambung dia, Polres Serang 6 kasus dengan 7 tersangka, dengan barang bukti 8.316 butir obat terlarang, sedangkan Polres Pandeglang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, berikit barang bukti 3.088 butir obat terlarang. Lalu, menurutnya, Polres Lebak sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 28.000 butir obat terlarang.
Sementara, Tutur Fiandar, Polres Cilegon sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 1.855 butir obat terlarang.
“Wilayah cilegon ini merupakan jalur lintas Daerah Provinsi, dan banyaknya pendatang yang masuk,” katanya.
Adapun soal Modus pengedar, Fiandar menegaskan, bahwa pengedar menjual obat-obatan dengan kedok toko kosmetik atau toko kelontong, serta langsung menawarkan kepada pembeli dalam paket eceran.
“Jenis obatnya tramadol, hexymer, dan sejenisnya dijual dalam jumlah banyak dan tidak melalui jalir resmi dan tidak dibawah pengawasan Dinas Kesehatan daerah setempat,” jelasnya.
Terkahir, Fiandar mengatakan, untuk para tersangka dikenakan pasal 196, 197 atau pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 100 juta paling banyak 1,5 Miliar,” tandasnya. (Jen/red)