SERANG – Polda Banten berhasil meringkus sindikat pembuat madu palsu di Wilayah Joglo, Jakarta Barat yang kerap di Edarkan di berbagai Wilayah termasuk Banten, tak main-main keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Miliyaran.
Tiga orang ditetapkan tersangka inisial AS (24) Warga Lebak pengedar, TM (35) Karyawan , dan MS (47) pemilik perusahaan madu palsu.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dari dua tempat berbeda yaitu di depan Alfamart di Lewidamar Kabupaten Lebak, dan CV. Yatim Berkah Makmur di JL. SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Modusnya adalah mencampur beberapa Zat yaitu Glucose, Fircatose, dan Molases, Nah tiga jenis cairan ini dicampur seolah madu ini madu asli dari Banten, padahal hasil pemeriksaan tidak mengandung madu sama sekali,” katanya kepada awak media saat menggelar pres conference di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (10/11/2020).
Fiandar menyebut, para tersangka memproduksi diwilayah Jakarta kemudian dipasarkan ke berbagai wilayah termasuk ke wilayah Banten. “Nah nanti dari banten keluar lagi (dipasaekan,red) ke jakarta,”
“Harga produksi si pelaku yang nakal ini sekitar Rp42 ribu per liter dijual kepada pengecernya Rp70 ribu ke masyarakat bisa sampai 150-200 ribu per botol,” ungkap Fiandar.
Sementara itu, Dirkrimsus Poda Banten, Kombes Nunung Syaifudin mengungkapkan, para tersangka telah memproduksi madu palsu selama satu tahun.
Kata Nunung, selama satu tahun itu mereka memproduksi madu palsu tanpa menggunakan zat pewarna atau diganti dengan zat molases cairan tebu, kekentalanya menggunakan zat vlugosa lalu dikemas agar seolah-olah mirip dengan madu asli asal Banten.
“Setelah mereka membuat madu dikemas dalam Jerigen satu jerigen isi 30 liter dijual harga Rp660 ribu, terus oleh para pelaku yang ada di Wilayah Lebak dikemas lagi menjadi bentuk botol ini bisa dijual 100-200 ribu,” terang Nunung.
Adapun keuntungan yang dihasilkan pelaku, Nunung menjelaskan, para tersangka dalam kurun waktu satu tahun terakhir memproduksi madu palsu sehari bisa mencapai 1 Ton berarti kalau satu tahu sekitar 345 Ton.
Sedangkan peredarannya, sambung Nunung, selain diedarkan disepanjang jalan Lebak-Banten madu palsu dijual melalui online sehingga sudah menyebar bukan hanya diwilayah Jakarta dan banten mungkin diwilayah Jawa Barat Jawa Tengah, bahkan diluar Pulau Jawa.
“Kalau kita kalkulasikan modal sampai dengan hasil pelaku MS ini dalam satu tahun bisa meraup keuntungan sampai Rp8 Miliar, jualan madu doang sampai 8 miliar,” ujarnya.
Nunung mengungkapkan, para tersangka dikenakan pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) Jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Mereka terancam hukuman penjara 2 Tahun atau denda paling banyak Rp4 Miliar,” pungkasnya. (Jen/red)