CILEGON – Puluhan petugas gabungan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon, TNI dan Polri melakukan razia minuman keras (Miras) yang di lapak-lapak jamu tradisional di Kota Cilegon guna mengantisipasi penyakit masyarakat. Diketahui, razia terase dibagi menjadi dua tim yakni di wilayah Kecamatan Cibeber, Jombang Wetan, Cilegon dan Kecamatan Citangkil pada Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hasilnya sebanyak 283 minuman keras berbagai merk diamankan oleh petugas dari lapak-lapak jamu tradisional yang kian hari semakin menjamur di Kota Cilegon.
Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengungkapkan, razia ini di lakukan guna mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat yang diakibatkan oleh minuman keras.
“Kami akan terus melakukan kegiatan razia di tempat-tempat yang menjual minuman keras, hal ini dilakukan agar menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Karena tidak menutup kemunginan akibat mengkonsumsi minuman keras bisa timbul terjadinya penyakit masyarakat seperti perkelahian dan masih banyak lainnya,” Kata Zuhansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Ia juga mengungkapkan, selain itu razia juga dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan dan penindakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 tetang minuman keras.
“Kedepannya kami akan berikan efek jera kepada pemilik lapak atau toko yang menjual miras, kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, barang bukti miras dalam waktu dekat akan dimusnahkan. Dikatakan Zuhansyah, tercatat hingga saat ini terdapat lebih dari seribu botol minuman keras yang berhasil diamankan oleh petugas hasil sitaan kegiatan razia.
“Kondisinya sekarang belum normal karena masih pandemi Covid-19, sebenernya di gudang juga udah lebih dari 1.000 botol lebih sebenarnya untuk pemusnahan sudah bisa di lakukan karena pandemi kami tunggu normal dulu,” pungkasnya. (Fir/Red)