SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemenuhan hak-hak lansia belum terpenuhi, Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk bahas revisi UU lansia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan UU Nomor 19 tahun 1998 sudah 22 tahun belum di revisi, lantaran UU tersebut dinilai jauh berbeda dengan kemajuan teknologi dan perkembangan kehidupan sosial saat ini.
“Karena lansia ini Undang-Undang Nomor 19 tahun 1998 sudah 22 tahun belum direvisi. Dari sisi umur, UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/12/2020).
Hal itu menurutnya, ada perbedaan di Indonesia untuk menaksirkan lansia masih belum ada kata sepakat. “Maka mudah-mudahan revisi ini dengan memasukan stakeholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan dengan DPR RI bersama pemerintah,” katanya.
Bahkan, dirinya menilai saat ini lansia masih belum terpenuhi hak-haknya, lantaran perkembangan zaman yang semakin maju, namun UU masih memakai yang lama.
“Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” tuturnya.
Sementara, Wali Kota Serang, Syafrudin berharap dengan adanya revisi UU lansia dapat dirasa bermanfaat untuk Kota Serang.
“Kami sambut baik kedatangan DPR RI ke Kota Serang ini. Apa lagi ada niat baik untuk memenuhi hak-hak hidup para lansia,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan ada rumah singgah yang nantinya masuk dalam draft UU lansia.
“Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draft UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah,” tukasnya. (Nahrul/red)