SERANG, – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah berakhir serta menghasilkan beberapa rekomendasi penetapan UMK di delapan Kabupaten/Kota yang bakal diusulkan ke Gubernur Banten pada 20 September 2020 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten sekaligus ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, rapat dewan pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi, antara lain serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK 2021 rata-rata 3,33 persen, sementara unsur pengusaha atau Apindo tidak menghendaki kenaikan atau UMK 2021 atau sama dengan UMK 2020, sedangkan pakar pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen.
“Keputusan UMK 2021 tidak bulat, jadi masing-masing unsur mengajukan aspirasi, nah dari Apindo itu menghendaki tidak ada kenaikan UMK 2021 atau masih sama dengan 2020,” katanya kepada awak media saat ditemui di gedung Disnakertrans Banten, Kamis (12/11/2020).
“Dari serikat pekerja itu bervariasi, Jadi masing-masing empat kabupaten/kota Tanggerang raya dan Cilegon usul kenaikan itu rata-rata 3,33 persen,” paparnya.
Selanjutnya, kata Al Hamidi, hasil rapat pleno dewan pengupahan mengenai pembahasan UMK tahun 2021 dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan, paling telat Sabtu 20 November 2020 mendatang.
“Tinggal kita merekomendasikan kepada Gubernur Banten, nanti tanggal 20 mudah-mudahan sudah ditandatangani Gubenur,” terangnya.
Al menjelaskan, keputusan Gubernur terkait penetapan UMK ini mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi di masing-masing Kabupaten/Kota di Banten.
Tak hanya itu, ujar dia, terkait kondisi perekonomian nasional pun turut akan dipertimbangkan dalam keputusan UMK Banten.
“Nanti Gubernur juga mempertimbangkan berbagai unsur dirapat pleno DP (dewan pengupahan,red) Provinsi, hasil pertimbangan itu yang akan disampaikan nanti termasuk kond ekonomi Wilayah Banten,” pungkasnya, (jen/red)