CILEGON – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar bimbingan tehknis kepada pekerja perempuan yang ada di Kota Cilegon.
Bimtek yang di gelar di aula Bappeda tersebut turut hadir Kabid PPK PA, Kabid Disnaker Provinsi Banten, Kader dan perwakilan pengurus Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)
Dewi Herlina Kabid PPK PA (Pencegahan penanganan Kekerasan perempuan dan Anak) pada DP3AKB Kota Cilegon mengatakan, digelarnya bimbingan teknis ini bertujuan agar para pekerja perempuan tahu akan hak-haknya dan memberikan edukasi kepada pekerja perempuan.
“Tujuan digelarnya bimbingan teknis ini adalah agar mereka (pekerja perempuan.red) dapat mengetahui hak dan kewajibanya sebagai pekerja,” katanya saat ditemui disela-sela acara, selasa (17/11/2020).
Pihaknya melanjutkan, dalam bimtek ini banyak hal yang dibahas diantaranya soal Tupoksi RP3 (Rumah Pekerja Perlindungan Perempuan) yang ada. Yang mana keberadaan RP3 itu dapat berfungsi maksimal demi membantu para pekerja khususnya perempuan.
“Keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan saat ini memang belum berjalan maksimal, mengapa saya bilang begitu karena selama di resmikan oleh kementrian PPPA tahun lalu belum satupun kasus yang kita tangani alias nol kasus,” imbuhnya.
Saya berharap dengan bimtek ini bagi siapapun pekerja perempuan yang merasa mengalami kekerasan, diskriminasi hingga eksploitasi bisa mengadukan ke Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang ada di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sehingga kasus yang menimpa pekerja perempuan bisa ditangani dengan baik.
“Semoga kasus kekerasan pada perempuan tidak terjadi lagi, dan saya berharap apabila terjadi kekerasan bisa mengadukan ke Rumah Perlindungan Perempuan,” harapnya.
(Red)