SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta Polres jajaran berhasil meringkus 47 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengungkap 63 kasus dalam kurun waktu Oktober hingga November 2020.
Pasalnya, dari hasil penangkapan tersebut, terkumpul sekitar 185 unit barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua dan 31 unit kendaraan roda empat.
“Kita ketahui bersama bahwa kasus curanmor (pencurian bermotor,red) cukup tinggi yang meresahkan masyarakat selama ini,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar saat menggelar pres conference kasus Curanmor di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (18/11/2020).
Para tersangka ini, dikatakan Fiandar, ditangkap berdasarkan sesuai target oprasi yang telah ditentukan serta hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor.
“Modusnya itu biasanya mereka (tersangka,red) menggunakan kunci palsu atau kunci T dengan menjebol lubang kunci kendaraan (korban,red),” katanya.
Fiandar menyebut, dari 63 kasus, sekitar 13 kasus berhasil diungkap Polda Banten dengan barang bukti R2 22 Unit dan R4 11 Unit. Sementara Polres Tanggerang, 5 kasus dengan barang bukti R2 6 unit dan R4 1 unit serta temuan R2 44 unit dan R4 2 unit.
Adapun Polres Serang, 5 kasus dengan barang bukti R2 4 unit dan R4 1 unit, untuk Polres Pandeglang 10 kasus dengan barang bukti R2 10 unit dan R4 0 unit serta tekuan R2 11 unit dan R4 0 unit.
Sedangkan, ujar dia, Polres Cilegon 11 kasus dengan barang bukti R2 37 unit dan R4 2 unit, Polres Lebak, 10 kasus dengan barang bukti R2 6 unit dan R4 5 unit serta temuan R2 8 unit dan R4 2 unit
“Terakhir, Polres Serang Kota 2 kasus dengan barang bukti R2 2 unit dan R4 0 unit serta temuan R2 23 unit dan R4 0 unit,” ujarnya.
Hal serupa dikatakan, Direktur Reserce Kriminal Umum (Ditreskrimum) Martri Sonny, menurutnya, tindak pidana curanmor ini tidak hanya melibatkan satu TKP (tempat kejadian perkara,red) tetapi tersebar di berbagai TKP sehingga melalui pengembangkan berhasil terungkap sebanyak 58 TKP dengan modus beragam.
Modus tersangka tak hanya memakai soket atau kunci T, dikatakan Sonny, mereka juga memakai modus lain untuk mencuri kendaraan roda empat (mobil) dengan cara membobol pintu kendaraan.
“Mereka merusak pintu kendaraan dan tempar kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” ungkapnya.
“Tersangka ada juga yang melakukan kekerasan dan perampasan (korban,red), kita berhasil ungkap kemarin. Nah mereka melakukanya dengan memakai senjata tajam,” tuturnya.
Kasus pencurian, kata Sonny, lokasi yang mendominasi di kawasan perumahan, meski demikian, kata dia, tidak menutup ruang Curanmor pun sering beraksi di area parkiran umum.
“Nah kendaraan yang banyak diincar oleh para pelaku ini biasanya sesuai dengan pesanan dari si penadah, dan itu macam macam ada yang motor Sport ada juga Metic,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada seluruh para tersangka, ditegaskan Sonny, mereka dikenakan pasal 363, 480, dan pasal 481 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 7 Tahun pidana. (Jen/red)