SERANG – Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPD Banten, Intan Indria Dewi menegaskan, Kesejangan gender pada buruh perempuan dalam dunia pekerjaan dan upah semakin melebar, bahkan regulasi yang mengatur komponen kebutuhan hidup layak (KLH) bagi buruh belum memenuhi standar kebutuhan seorang buruh untuk memperoleh kehidupan layak secara fisik.
Kata Intan, jumlah item KLH yang dipakai sebagai dasar survai buruh jumlahnya mencapai 64 Item secara kuantitas menaik melinkan secara kualitasnya sangat menurun jauh dibawah kualitas saat ini.
“Maka itu sudah sangat mendegradasi upah untuk para buruh, bahwa komponen KHL saat ini sangat tidak sensitif gender,” ujar Intan kepada awak media saat ditemui di Kota Serang, Kamis (19/11/2020).
Selain itu, Intan menilai melalui berbagai regulasi pengaturan terhadap pekerja justru pemerintah telah menghapus salah satu Item KLH yang merupakan kebutuhan pekerja perempuan.
“Persoalan Ini harus segera disikapi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Intan mengungkapkan, persoalan gender semakin akut diperparah lahirnya UU Omnibuslaw Ciptakerja serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang tidak mengendaki seluruh kepala daerah termasuk Banten menaikan UMK 2021, terlihat jelas watak pemerintah untuk mengkebiri hak-hak pekerja untuk tidak memperoleh kesejahteraan.
“Pmerintah Banten harus lebih bijak dalam menanggapi SE Menaker, SE ini tidak lebih tinggi kedudukanya daripada PP 78 Tahun 2015, maka seharunsya Gubernur (Wahidin Halim,red) tidak menggunakan SE sebagai kambing hitam untuk tidak menaikan UMK 2021,” pungkasnya. (Jen/red)