SERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang selama sati bulan penuh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 Tentang perpanjangan PSBB.
SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH itu menetapkan Perpanjangan PSBB terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020.
“Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu bulan,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui keterangan tertulis kepada awak media, Jum’at (20/11/2020).
Selain itu, WH menegaskan PSBB dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayahnya.
“PSBB ini dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Melalui Keputusan tersebut, WH mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu, Ujar dia, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
“Nah untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota,” tandasnya, (jen/red)