SERANG – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, Wahidin Halim, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 yang naik sebesar 1,5 persen, Penetapan tersebut tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 561/KEP.272-HUK/2020 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten yang di Tandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) pada 20 November 2020 lalu.
Presedium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Deddy Sudrajat, menegaskan, Gubernur WH tidak pernah mengakomodir kepentingan buruh yang telah merekomendasikan UMK 2021 Naik sebesar 3,33 persen pada saat rapat di dewan pengupahan.
“Kami para pimpinan SPSB (Serikat Pekerja Serikat Buruh,red) yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu,red) sudah menyampaikan pernyataan sikap menolak Keputusan Gubernur tersebut,” ujar Deddy Sudrajat kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, pada Selasa (24/11/2020).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten itu menegaskan, seluruh buruh di Tanah Jawara akan menggelar serangkaian aksi mogok daerah di seluruh pusat Industri di Banten pada 1 Desember 2020 mendatang.
“Dan sebagai bentuk penolakan tersebut AB3 sudah sepakat akan melaksanakan aksi Mogok Daerah pada tanggal 1 Desember 2020,” katanya.
Aksi mogok daerah, sambung dia, pada saat pandemi sebagai alternatif untuk menghindari klaster covid-19, mogok daerah ini, kata dia, berbeda dengan skema unjuk rasa buruh pada umumnya lantaran tidak memusatkan titik aksi di pusat pemerintahan Gubernur Banten.
“Mengingat ini masih pandemi maka jalan itu lah yang kami tempuh daripada unjuk rasa,” ungkapnya.
Deddy mengungkapkan, Kepgub Banten yang menetapkan kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen telah membuka watak asli WH yang tidak pernah berpihak pada kelas pekerja di Banten.
Oleh sebab itu, Daddy pun bersama seluruh pimpin serikat pekerja di Banten menyerukan perlawanan terhadap kebijakan WH yang dinilai telah melenceng dari spirit kesejahteraan buruh.
“Karyawan pabrik (1 Desember 2020) nanti bakal keluar pabrik,Terus berdiri di depan pabrik masing-masing (mogok daerah,red),” pungkasnya.
Untuk diketahui, rincian besaran UMK 2021 berdasarkan (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 sebagai berikut :
Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp4.230.792,65
Kota Serang Rp3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (Jen/red)