SERANG, – DPRD Provinsi Banten menyetujui RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggraan 2021 dan usulan penyertaan modal ke BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Rabu, (30/11/2020).
Dalam rapat tersebut turut dihadir Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, serta para tamu undangan.
Rapat paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Perda (Promperda) Provinsi Banten Tahun 2021; Pengambilan Keputusan Tentang Perserujuan DPRD Terhadap Raperda Usul Gubernur Tentang Penyertaan Modal Ke Badan Perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri Perseroan; serta, Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Ali Nurdin Abdul Ghani dalam laporan pembacaannya menyampaikan, total APBD Provinsi Banten untuk tahun 2021 disepakati sebesar Rp 16,15 trilun. Dimana, didalamnya terdiri dari pendapatan daerah sebessar Rp 11,6 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,2 triliun, pendapatan transfer Rp 4,3 triliun, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah totalnya mencapai Rp 16,15 trilun yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 7,6 triliun, belana modal Rp 5,5 triliun, belanja tak terduka Rp 84,6 miliar, belanja transfer Rp 2,7 triliun.
“Dengan begitu, dari total APBD 2021 tersebut terdapat devisit anggaran sebesar Rp 4,407 trilun pada tahun depan, yang sumbernya ditutupi dari silpa tahun 2020 sebesar Rp329 miliar dan pinjaman daerah dari PT SMI Rp 4,1 triliun. APBD Provinsi Banten untuk tahun 2021 disepakati sebesar Rp 16,15 trilun,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Wahidin Halim mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal itu turut menujukkan harapan bersama bahwa BUMD Agrobisnis Banten Mandiri harus selalu bergerak.
“Paling tidak, dalam distribusi kebutuhan pangan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menjelaskan tentang eksplorasi emas di lepas pantai Bayah Kabupaten Lebak.
Dikatakan, pada tahun 2018 perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan ijin eksplorasi. Hal itu sudah melalui ijin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara ijin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga (3) kilometer dari pantai Bayah.
“Untuk royalti Provinsi Banten sebesar 15 persen, Kabupaten Lebak sebesar 30 persen, dan Pemerintah Pusat sebesar 20 persen,” ungkapnya. (ADV)