SERANG – Kualitas udang Lobster di perairan Lebak Selatan, Banten dinilai masuk kategori udang terbaik di dunia sehingga masyarakat terus didorong untuk tetap melestarikan serta membudidaya Lobster dalam rangka mendongkrak pendapatan masyarakat.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan, saat ini produksi Lobster di Lebak Selatan sudah dilirik investor berpeluang besar akan meningkatkan pendapatan ekonomi daerah.
Kata WH, pemerintah daerah akan memanfaatkan pengembangan investor dengan pelibatan berbagai komponen masyarakat sebagai roda penggerak utama.
” Sekarang investasi sudah berdatangan kesitu (Lebak,red), pengembangan kawasan lautan ada program pembinaan dan kerjasama dengan pengusaha-pengusaha buat masuk lokal,” ujar pria yang akrab di sapa Gubernur WH, saat ditemui di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang, Senin (30/11/2020).
Adapun soal rencana penyedotan pasir emas yang berada di pesisir pantai Lebak yang akan dilakukan PT Graha Makmur Coalind (GMC), WH menegaskan, oprasional PT GMC tidak tidak akan menganggu para nelayan karena PT GMC beroprasi sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, WH pun tidak menafikan jika para nelayan menolak pasti memiliki dasar pertimbangan sesuai fakta-fakta yang mereka rasakan dilapangan , untuk itu, pihaknya akan meninjau langsung kelapangan guna memastikan oprasional perusahaan tidak menambarak rambu-rambu aturan yang berlaku.
” Nelayan Ngga (terganggu,red) lah, coba tanya dulu (Nelayan,red), saya juga ngga tahu (kondisi Nelayan,red) datang aja ke laut sana sama rombongan, cek yah. saya kagak faham dah soalnya kedalamnya 60 meter minimal yah,” katanya.
Terkait izin pertambangan pasir laut, sambung dia, rekomendasi kawasan pertambangan di keluarkan pemerintah Kabupaten Lebak, namun demikian, kata dia, berdasarkan transisi kewenangan sekarang izin diperbaharui sepenuhnya dimiliki Provinsi.
“Sudah diizinkan oleh DPMTSP (dinas penanaman modal terpadu satu pintu,red) karena mendapat rekomendasi dari bupati Lebak (Jayabaya,red) sejak 2008, lalu setrlah itu tahun 2018 diperbaharui kewenanganya dari kabupaten pindah ke Provinsi,” terangnya.
“Berlaku izin di Provinsi mulai sekarang 2020, Nah sekarang izin produksi sampai emasnya abis. Berapa ton emasnya kalau udah habis berhenti,” pungkasnya, (jen/red)