SERANG – Banten Lawyers Club (BLC) mendampingi salah seorang warga asal Kota Serang berinisial H melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ke Polda Banten, laporan tersebut terkait kerumunan massa yang dilakukan oleh Forum Persaudaraan Umat Islam (FPUIB) Provinsi Banten saat menggelar acara deklarasi damai persiapan penyambuntan kedatangan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Banten di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Afirman Oktavianus mengatakan, berkas laporan sudah dilayangkan ke Polda Banten prihal kerumunan massa FPUIB yang melanggaran protokol kesehatan, Adapun idenstias pihak pelapor dan terlapor masih dirahasiakan demi menjaga nama baik serta keselamatan kedua belah pihak.
“Laporanya kegiatan aksi (apel akbar,red) FPUIB, ada beberapa orang untuk jumlahnya kita belum bisa membuka, kemudian untuk pelapornya sendiri kita masih belum bisa dipublikasi,” Ujar pria yang akrab disapa Firman kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (1/12/2020).
Adapun barang bukti yang dilampirkan, dikatakan Firman, bukti berupa digital serta fakta dilapangan yang dihimpun dari berbagai link media.
“Bukti yang kita laporkan yaitu beberapa sumber dari media elektronik, media sosial, dan surat kabar,” katanya.
Gubernur BLC itu menjelaskan, Tujuan pelaporan ini untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menghasut serta mengumpulkan banyak orang ditengah sitausi darurat penularan covid-19.
Selama ini, ujar dia, pemerintah pusat dan daerah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran covid-19 mulai dari diterbitkanya berbagai regulasi hingga kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Aturan protokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” jelasnya.
“Kemudian juga tentang Wabah Penyakit UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun penjara dan denda Rp1 Juta,” sambungnya.
Terakhir, Firman pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menjaga kesehatanya dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjurkan pemerintah.
“Demi kesehatan dan kebaikan bersama kami menghimbau seluruh elemen masyarakat saling bekerjasama dalam menjaga protokol kesehatan agar penyebaran virus covid-19 dapat segera teratasi,” tutupnya, (jen/red)